LINGKAR OPINI
"EQUUM ET BONUM EST LEX LEGUM" Apa yang baik dan adil adalah hukumnya hukum
Sabtu, 21 Agustus 2021
Ksatria Sejati Di Kalangan Umat Rasulullah SAW
CATATAN PENA; TENTANG FUNGSI HUKUM UNTUK MANUSIA
Minggu, 01 Agustus 2021
Jerat Hukum Pemotong Bansos
Oleh : H. ABDOEL MUFTI, S.H. (Advokat)
Kita semua sadar bahwa kita sedang terhantam badai covid 19. Virus tersebut menyebar hampir ke seluruh wilayah Indonesia, dan kian mengganaskan, terakhir menular dengan varian delta yang sangat mudah menular.
Dengan varian delta yang sangat mudah menular Pemerintah merespon dengan mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat), saat ini masuk ke dalam PPKM berjenjang. Bagi daerah yang dinyatakan masuk ke dalam zona merah diberlakukan PPKM level 4. Sedangkan daerah yang masuk ke dalam zona oranye masuk ke dalam PPK level 3.
Adanya kebijakan yang tertuang di dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Wilayah Jawa-Bali dianggap memberatkan masyarakat, karena di dalam penegakannya membatasi mobilitas ekonomi sosial masyarakat secara ketat. Banyak warga masyarakat terdampak dengan kebijakan oleh Pemerintah Pusat.
Sejalan dengan kebijakan PPKM Darurat hingga PPKM bertingkat Pemerintah Pusat memberikan bantuan sebagai wujud tanggung jawabnya kepada warga masyarakat, dan adanya strategi penanganan pandemi Covid 19 melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digunakan untuk perlindungan sosial antara lain:
- Program Keluarga Harapan;
- Kartu Sembako;
- Paket Sembako Jabodetabek;
- Bantuan Sosial Tunai Jabodetabek;
- Kartu Prakerja;
- Diskon Tarif Listrik;
- Bantuan Logistik, Pangan, dan Sembako;
- Bantuan Langsung Tunai Dana Desa;
- Subsidi Kuota Internet sektor Pendidikan;
Pada praktiknya penyaluran bantuan sosial saat ini akan disalurkan oleh PT POS Indonesia dengan mendatangi rumah warga masyarakat yang terdaftar sebagai PKM, kalian yang membaca ini pun dapat melihat terdaftar atau tidaknya sebagai PKM melalui website Cekbansos.kemensos.go.id, lalu menyalurkan langsung kepada penerima kartu manfaat. Namun tidak jarang Pemerintah daerah melibatkan unsur pejabat maupun kepala lingkungan dalam mendistribusikan bansos.
Dalam penyalurannya sendiri tidak jarang ditemukan oknum pemotong dana bansos, dan besarannya pun beragam seperti di salah satu daerah kota Tangerang. Pada saat itu beberapa warga tersebut terdaftar sebagai Program Keluarga Harapan, namun mereka yang sedianya menerima bantuan PKH tersebut sebesar Rp. 600.000,-/3 bulan hanya menerima Rp. 500.000,-/3 bulan. (@Abouttng). Padahal tujuan diadakannya bansos selain daripada membantu masyarakat terdampak covid 19 yang rentan miskin juga untuk meningkatkan daya beli masyarakat, sayangnya masih terdapat oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab disaat bencana kesehatan melanda bangsa Indonesia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pungutan Liar (Pungli) adalah pengenaan biaya yang dikenakan pada tempat yang seharusnya tidak dikenakan biaya.
Apabila pungutan dari potongan dana bansos tersebut tidak memiliki dasar hukum yang ada, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar terhadap potongan dana bansos. Hal itu pun dapat dijerat oleh hukum yang berlaku atas pemaksaan, ancaman kekerasan, dan/atau didahului dengan kekerasan sebagaimana tercantum di dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP. Selain Pasal 368 KUHP, para oknum pelaku pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP apabila oknum pelaku pungli tersebut merupakan pejabat yang berwenang.
Demi mengurangi adanya praktik pungli hingga korupsi pada lingkungan sekitar padahal tidak ada pungutan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan bagi orang-orang tertentu, maka kita dapat menyikapinya dengan cara melaporkan hal tersebut kepada:
- Satuan Tugas Saber Pungli; melaporkannya secara online melalui website Satgas Saber Pungli, atau mendatangi langsung kantor saber pungli yang ada di daerah ataupun pusat;
- Melaporkan adanya dugaan tindak pidana tersebut ke kepolisian apabila terdapat tindakan yang bersifat intimidatif agar ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian;
Rabu, 06 Mei 2020
Syarat Sah Perjanjian
Ksatria Sejati Di Kalangan Umat Rasulullah SAW
Pada masa kekhalifahan Umar ibn Khattab ra. Ada seorang pemuda kaya, ia hendak pergi ke Makkah untuk melaksanakan ibadah Umrah. Dia mem...
